Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang beralamat di Jalan Santawi No. 06 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bondowoso. Pelaksanaan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bondowoso Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso.
Informasi Umum

Visi Kami
Membangun kemandirian ekonomi dengan memperkuat sektor unggulan serta menggerakan ekonomi kerakyatan
Misi Kami
- Meningkatnya omzet industri;
- Meningkatnya nilai transaksi perdagangan;
- Meningkatnya omzet koperasi,
- Meningkatnya omzet usaha mikro.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan :
- Kepala Dinas
- Sekretariat, terdiri dari atas :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan
- Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
- Bidang Koperasi, membawahi :
- Seksi Usaha Simpan Pinjam
- Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi; dan
- Seksi Kelembagaan Koperasi
- Bidang Usaha Mikro, membawahi :
- Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro
- Seksi Penguatan Kelembagaan Usaha Mikro; dan
- Seksi Kemitraan Usaha Mikro
- Bidang Perindustrian, membawahi :
- Seksi Industri Agro dan Hasil Hutan
- Seksi Industri Kimia Tekstil dan Aneka; dan
- Seksi Industri Logam, Mesin dan Elektro
- Bidang Perdagangan, membawahi :
- Seksi Pendaftaran Perusahaan
- Seksi Usaha Sarana Perdagangan dan Pengembangan Ekspor; dan
- Seksi Perlindungan Konsumen